Wednesday, 6 June 2018

Tanpa Ban Cadangan, Nissan Indonesia Digugat Rp 2,4 Miliar Lebih



                                                           Nissan Elgrand


Tiga pemilik Nissan Elgrand, yaitu David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Nissan Nissan Motor Indonesia (NMI), Nissan Motor Distributor Indonesia, dan Menteri Perhubungan.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Para penggugat merasa dirugikan, karena mobil miliknya, yaitu Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
"PT Nissan Motor Indonesia (NMI) telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan," jelas David Tobing, selaku salah satu penggugat kepada Liputan6, Rabu (6/6/2018).
David Tobing melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, telah mewajibkan kepada pihak yang membuat, merakit, dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk melakukan Uji tipe terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
"Bahwa komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam uji tipe tersebut, meliputi keberadaan ban cadangan dan tempat ban cadangan," tambah David.
Sementara itu, David juga menambahkan jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami para penggugat. Pasalnya, Kemenhub merupakan instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Pengujian fisik serta rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Penggugat menilai, Kemenhub telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap mobil Nissan yang para penggugat beli yang seharusnya tidak lulus Uji Tipe, karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat cadangan.
"Para Tergugat telah menyebabkan para penggugat berpotensi mengalami kerugian (potential loss), karena apabila para penggugat mengemudikan kendaraan tersebut di jalan, para penggugat dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 57 ayat (3) jis. Pasal 278 UU Lalu Lintas," Pungkas David.
Dalam salah satu tuntutannya, para penggugat menuntut PT NMI tanggung renteng dan mengembalikan kepada masing-masing penggugat Rp 830 juta (total Rp 2,49 miliar), dan mengembalikan Nissan Elgrand kepada Pihak PT NMI.

No comments:

Post a Comment