ETIKA BISNIS DAN PROFESI
“PRINSIP DAN KODE ETIK DALAM BISNIS“
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis
dan Profesi
Dosen pengampu :
Helman
Aris Rahmana, SE, MM. Ak, CPSAK, CPMA, Ak
Anggota :
1.
Kristia
Nila Putri (2012105002)
2.
Ines
Susanti (2012105008)
3.
Naela
(2012105019)
4.
Rahmatul
Anisa (2012105023)
5.
Nina
Iskarina (2012105044)
6.
Susanti (2012105048)
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI “AMA”
SALATIGA
2014
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah,
merupakan satu kata yang pantas kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
dengan judul “ Prinsip dan Kode Etik dalam Bisnis”.Makalah ini dibuat untuk
memenuhi tugas dalam mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi.Dalam kesempatan ini
kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.
Bapak Helman
Aris Rahmana, SE, MM. Ak, CPSAK, CPMA, Ak, Selaku dosen mata
kuliah Etika Bisnis dan Profesi yang telah memberikan petunjuk dan bimbingan
dalam penyusunan makalah ini.
2.
Keluarga dan teman–teman
yang telah memberikan dukungan dalam penyelesaian makalah ini.
3.
Semua pihak yang tidak
dapat kami sebutkan satu persatu , yang telah membantu dalam penyelesaiaan makalah ini.
Kami menyadari masih
banyak kesalahan dalam pembuatan makalah ini, oleh karena itu kami mengundang
pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk
kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terimakasihdan semoga makalah
ini bisa memberikan banyak manfaat positif bagi kita semua
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................. i
KATA PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................ 1
C.
Tujuan.............................................................................................. 2
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi............................................................................ 3
B.
Bisnis Sebagai Profesi...................................................................... 3
C.
Prinsip-prinsip Etika Bisnis.............................................................. 3
D.
Etika Lingkungan Hidup................................................................. 6
E.
Paradigma Etika Lingkungan........................................................... 9
F.
Kode Etik di Tempat Kerja..............................................................
G.
Perbandingan Kode Etik..................................................................
BAB III : PENUTUP
A.
KESIMPULAN.............................................................................. 14
B.
SARAN........................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 16
BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini semakin
banyak orang yang lebih memilih merintis usaha sendiri dibandingkan dnegan
harus bekerja di perusahaan orang lain. Terlebih di Indonesia yang masih sangat
sedikit terdapat wirausaha, mendorong masyarakatnya untuk berlomba-lomba
mencari peluang bisnis baru.
Semua aktivitas bisnis
dapat dianggap sebagai profesi.Karena dalam setiap bisnis dituntut untuk selalu
bersikap professional dan beretika. Dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh
manusia, selalu diikuti oleh norma-norma dan etika yang harus dipenuhi supaya
tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Namun semakin banyaknya bisnis yang
dijalankan, akan semakin menambah resiko kerusakan lingkungan jika bisnis
tersebut dilakukan tidak sesuai dengan etika yang ada.
Kemajuan teknologi saat
ini sangat mendukung berkembangnya sebuah bisnis.Teknologi dimanfaatkan manusia
sebagai sarana untuk memudahkan pekerjaan dan menjaga kelancaran dan
keefektifan dalam berbisnis jika teknologi digunakan sebagaimana mestinya dan
sesuai etika yang ada. Segala sesuatu yang dilakukan manusia akan berhasil baik
jika dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan-aturan moral
yang berlaku. Dalam bisnis diatur beberapa kode etik yang harus diterapkan
seperti kode etik sumber daya manusia, kode etik pemasaran, kode etik keuangan,
dan sebagainya, yang harus dipenuhi oleh semua pebisnis demi kesuksesan bisnis
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PROFESI
Istilah profesi, professional dan
profesionalisme sudah sangat sering dipergunakanbaik dalam percakapan
sehari-hari maupun dalam tulisan. Untuk memahami berbagai macam pengertian
profesi, professional dan profesionalisme, dibawah ini ada beberapa definisi :
1. KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Profesi
: bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan,
dll) tertentu.
Profesional
: a. bersangkutan dengan profesi, b. memerlukan kepandaian khusus, c.
mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalisme
: ciri suatu profesi atau orang professional.
2. Hidayat
Nur Wahid dalam Economics, Business, Accounting Review, edisi II/April 2006
“Profesi
adalah sebuah pilihan yang sadar yang dilakukan seseorang, sebuah pekerjaan
yang khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga
orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi dibidang tersebut.Sedangkan
profesionalisme yang memayungi profesi tersebut semangat, paradigma, spirit,
tingkah laku, ideology, pemikiran, gairah untuk terus menerus secara dewasa,
secara intelek meningkatkan kualitas profesi mereka.”
3. Kanter
(2001)
Profesi
adalah pekerjaan dari kelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian
khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau diperoleh
melalui keduanya sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi
nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri.
4. Sonny
Keraf (1998)
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan
keahlian dan ketrampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen
pribadi(moral) yang mendalam.Dengan demikian, orang yang professional adalah
orang yang menekuni pekerjaannya dengan purna waktu, dan hidup dari pekerjaan
itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta punya
komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu.
5. Brooks
(2004)
Profesi
adalah sebuah kombinasi fitur, kewajiban dan hak yang kesemuanya dibingkai
dalam seperangkat nilai-nilai professional yang umum nilai-nilai yang
menentukan bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana tindakan dilaksanakan.”
6. Prof.
Dr. Widjojo Nitisastro
Seorang
professional akan selalu mempersoalkan apakah karyanya sesuai kaidah yang
berlaku.” Dengan definisi tersebut dapat dipetik intisarinya :
a. Karyanya
berarti hasil karya (hasil pekerjaan) dari seorang professional.
b. Kaidah
berarti pedoman, aturan, norma, asas. Dalam kaitannya dengan profesi, diberlakukan
minimal tiga unsur kaidah, yaitu : kaidah pengetahuan (keilmuan), kaidah
ketrampilan (teknis), dan kaidah tingkah laku (kode etik)
Secara terperinci,
pengertian profesi dalam konteks ini ditandai oleh ciri-ciri :
a.
Profesi adalah
pekerjaan mulia
b.
Untuk menekuni profesi
diberlakukan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan tinggi
c.
Pengetahuan, keahlian
dan keterampilan dapat diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan,
praktik/pengalaman langsung.
d.
Memerluhkan komitmen
moral(kode etik) yang ketat
e.
Profesi ini berdampak
luas bagi masyarakat umum
f.
Profesi ini mampu
memberikan penghasilan
g.
Ada organisasi profesi
untuk bertukar pikiran, pengembangan program, dan lain-lain.
h.
Ada izin dari
pemerintah untuk menekuni profesi
B.
BISNIS
SEBAGAI PROFESI
Sebenarnya, bila mengacu pada pengertian
profesi dalam arti luasdiartikan sebagai “pekerjaan penunjangnafkah hidup”,
maka sudah jelas bahwa semua aktivitas bisnis dapat dianggap sebagai profesi.
Sebagaimana diketahui bahwa bisnis dapat diartikan sebagai suatu lembaga atau
wadah dimana didalamnya berkumpul banyak orang dari berbagai latar belakang
pendidikan dan keahlian untuk bekerjasama dalam menjalankan aktivitas produktif
dalam rangka memberikan manfaat ekonomi.
Oleh karena itu tidak dapat disangsikan
lagi bahwa bisnis sebagai profesi dan para pelaku bisnis dituntut untuk bekerja
secara professional. Bisnis dapat dianggap sebagai profesi karena telah sesuai
dengan definisi profesi, yaitu :
1. Profesi
adalah pekerjaan dan didalam bisnis terdapat banyak jenis pekerjaan.
2. Sebagian
besar jenis pekerjaan didalam perusahaan terutama yang dilakukan oleh jajaran
manajemen menuntut pengetahuan dan ketrampilan tinggi baik melalui pendidikan
formal maupun melalui berbagai jenis pelatihan dan proposal.
3. Profesi
menuntut penerapan kaidah moral/etika yang sangat ketat. Begitu pula didalam
bisnis, saat ini telah disadari bahwa semua pelaku bisnis khususnya para
eksekutif/manajemen juga harus dituntut mempunyai tingkat kesadaran/kaidah
moral yang tinggi.
4. Tuntutan
kaidah moral yang tinggi menjadi keharusan dalam bisnis karena pengalaman
membuktikan bahwa perilaku para pelaku bisnis menentukan kinerja perusahaan
yang akan berpengaruh besar bagi kehidupan ekonomi masyarakat dan Negara baik
secara positif, maupun secara negatif.
C.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA BISNIS
1.
Menurut
Caux Round Table (Dalam Alois A. Nugroho,2001)
Merupakan suatu
kombinasi yang dilandasi secara bersama oleh konsep etika Jepang kyosei yang
sifatnya lebih menekankan kebersamaan dan konsep etika barat yang lebih
menekankan pada penghormatan terhadap martabat/nilai-nilai individu.
Prinsip-prinsip etika
bisnis menurut Caux Round Table adalah :
a. Tanggung
jawab bisnis
Tujuan
perusahaan menurut prinsip ini adalah menghasilkan barang dan jasa untuk
menciptakan kemakmuran masyarakat secara luas (stakeholder), bukan hanya
terbatas untuk kepentingan shareholder (pemegang saham).
b. Dampak
ekonomis dan social dari bisnis
Kegiatan
bisnis tidak semata mencari keuntungan ekonomis, tetapi juga mempunyai dimensi
social, dan perlunya menegakkan keadilan dalam setiap praktik bisnis mereka.
Kegiatan bisnis ke depan harus selalu didasarkan atas inovasi dan keadilan.
c. Perilaku
bisnis
Pentingnya
membangun sikap kebersamaan dan sikap saling percaya.
d. Sikap
menghormati aturan
Perlunya
mengembangkan perangkat hokum dan aturan yang berlaku secara multilateral dan
diharapkan semua pihak dapat tunduk dan menghormati hokum/aturan multilateral
tersebut.
e. Dukungan
bagi perdagangan multilateral
Prinsip
yang menganjurkan agar semua pihak mendukung perdagangan global dalam
mewujudkan suatu kesatuan ekonomi dunia.
f. Sikap
hormat bagi lingkungan alam
Meminta
kesadaran semua pelaku bisnis akan pentingnya bersama-sama menjaga lingkungan
bumi dan alam dari berbagai tindakan yang dapat memboroskan sumber daya alam
atau mencemarkan dan merusak lingkungan hidup.
g. Menghindari
operasi-operasi yang tidak etis
Mewajibkan
semua pelaku bisnis untuk mencegah tindakan-tindakan tidak etis, seperti
penyuapan, pencucian uang, korupsi, dan praktik-praktik tidk etis lainnya.
2.
Prinsip
etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998)
a. Prinsip
otonomi
Prinsip
otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
b. Prinsip
kejujuran
Prinsip
kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah yang dikatakan, dan
apa yang dikatakan adalah apa yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan
kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak dan perjanjian yang
telah disepakati.
c. Prinsip
keadilan
Prinsip
keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu
suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek, aik dari aspek
ekonomi, aspek hokum maupun aspek lainnya.
d. Prinsip
saling menguntungkan
Prinsip
yang menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu diterapkan prinsip
win-win-solution, artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus
diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan.
e. Prinsip
integritas moral
Adalah
prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam setiap keputusan dan tindakan
bisnis yang diambil.
3.
Prinsip
etika bisnis menurut Lawrence, Weber, dan Post (2005)
Prinsip etis merupakan
tuntunan perilaku moral. Contoh prinsip etika antara lain kejujuran, pegang
janji, membantu orang lain, dan menghormati hak-hak orang lain.
4.
Weiss
(2006)
Mengemukakan 4 prinsip
etika yaitu :
a. Martabat/hak
(right)
b. Kewajiban
(duty)
c. Kewajaran
(fairness)
d. Keadilan
(justice)
D.
ETIKA
LINGKUNGAN HIDUP
Isu
lingkungan hidup
Persoalan
lingkungan hidup ( hubungan dan keterkaitan antara manusia dengan alam dan
pengaruh tindakan manusia terhadap kerusakan alam ) baru mulai disadari pada
paruh abad ke-20, bersamaan dengan pesatnya pertumbuhan bisnis modern dan
dukungan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kesadaran ini mulai muncul
setelah ada indikasi bahwa pertumbuhan ekonomi global yang ditulangpunggungi
oleh perusahaan-perusahaan raksasa berkala global telah mengancam eksistensi
bumi. Sebagaimana dikatakan oleh Bertens (2001), pertumbuhan ekonomi global
saat ini telah memunculkan enam persoalan lingkungan hidup yaitu :
a) Akumulasi bahan beracun
Terjadi karena pabrik-pabrik membuang
limbahnya ke saluran-saluran yang pada akhirnya mengalir ke sungai-sungai dan
laut.Ada pula kapal-kapal tangki raksasa yang bermuatan minyak mentah mengalami
kebocoran atau tenggelam sehingga minyak mentahnya tumpah dan mencemari air
laut. Selain pencemaran air, munculnya pabrik-pabrik juga mengakibatkan
pencemaran udara, yang dihasilkan dari asap pabrik, knalpot kendaraan bermotor
yang jumlahnya semakin tidak terkendali.
b) Efek Rumah
Kaca (Greenhouse Effect)
Pada bulan Desenber 2007,
Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah Konferensi Perserikatan Bangsa
Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim yang diadakan di Bali yang dihadiri oleh
utusan pemerintah, pejabat PBB, dan pakar lingkungan dari hampir seluruh negara
di dunia. Konferensi ini dapat dikatakan cukup berhasil karena seluruh peserta
telah menyadari bahaya pemanasan global serta sepakat untuk bersama-sama
menanggulangi dan memberikan kontribusi nyata, termasuk dalam hal pendanaan
untuk menanggulangi permasalahan akibat pemanasan global. Hal ini menunjukkan
bahwa pemerintah, para pakar, dan masyarakat dunia telah sangat menyadari
bahaya dari pemanasan global dan mulai menganggap penting upaya bersama utuk
mengatasi permasalahan ini. Para ahli mengatakan bahwa salah satu penyebab
terjadinya pemanasan global adalah akibat efek rumah kaca (greenhouse efect). Hawa panas yang diterima bumi dari sinar
matahari terhalang dan terperangkap tidak dapat keluar dari atmosfer bumi oleh
partikel-partikel gas polutan atau yang sering disebut gas rumah kaca. Gas-gas
yang memenuhi atmosfer bumi tersebut, diantaranya berupa: karbon dioksida
(CO2), metana (CH4), ozon (O3), nitrogen oksida (Nox), dan chloro-fluoro-carbon
(CFC). Menurut laporan para ilmuan dari Badab Antariksa AS (NASA) dan Pusat
Data Es dan Salju Nasional AS yang telah memantau satelit sejak tahun 1979,
seluruh es di Antartika pada tahun 2005 tidak lagi menutupi areal sebagaimana
pada tahun 1979 (dalam Nasru Alam Aziz: Kompas,
13 Desember 2006). Mencairnya es di Antartika ini tentu saja berakibat pada
kenaikan permukaan laut di dunia. Bisa dibayangkan akibatnya bagi Indonesia
yang wilayahnya terdiri dari puluhan ribu pulau yang dikelilingi olrh laut dan
samudera. Bila pemanasan global tidak dapat dikendalikan, maka sebagaimana
diprediksi oleh Nasru Alam Aziz, pada abad ke-21 ini kenaikan permukaan air
laut akan menggenangi daratan sejauh 50 meter dari garis pantai dan akan
menengglamkan ribuan pulau kecil di Indonesia.
Gas polutan penyebab pemanasan
global sebagian besar dari pembakaran bahan bakar fosil (minyak bumi dan batu
bara), yang saat ini masih menjadi sumber energi terbesar di dunia untuk
industri, transportasi, dan keperluan rumah tangga. Gas metana berasal dari
pembakaran sampah kota dan chloro-fluoro-carbon (CFC) yang banyak digunakan
untuk penyejuk ruangan (AC), kulkas, industri plastik, dan sebagai gas
pendorong pada aerosol.
c)
Perusakan Lapisan Ozon
Kegunaan lapisan ozon (O3)bagi
bumi dan seluruh isinya adalah untuk melindungi semua kehidupan di bumi dari
sinar ultraviolet yang dipancarkan oleh sinar matahari. Bahaya radiasi sinar
ultraviolet ini, antara lain bisa menyebabkan kangker kulit, penurunan sistem
kekebalan tubuh, katarak, serta kerusakan bentuk-bentuk (spesies) kehidupan di
laut dan di darat. Fungsi utama lapisan ozon adalah untuk menyaring atau
memperlemah daya sinar ultraviolet yang dipancarkan oleh sinar matahari sebelum
memasuki bumi. Lapisan ini ada pada ketinggian sekitar 20-30 km di atas
permukaan bumi.
Ada laporan bahwa bukan saja
telah terjadi penipisan lapisan ozon, tetapi juga telah terjadi perobekan
sehingga menimbulkan lubang pada bagian tertentu dari lapisan ozon tersebut.
Penyebab paling utama dari kerusakan lapisan ozon ini adalah gas polutan yang
disebut chloro-fluoro-carbon (CFC).
Sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya, CFC banyak digunakan untuk penyejuk
ruangan (AC), kulkas, industri pelastik dan busa, dan aeruson. Penggunaan
kulkas sebagai alat pendingin atau pengawet bahan makanan dan minuman yang
makin meluas dalam industri perhotelan, ketering, pasar-pasar swalayan,
industri pengolahan daging dan ikan segar, rumah tangga, dan sebagainya makin
meningkatkan produksi gas CFC tersebut. Bila ini tidak dapat dikendalikan, maka
gas polutan CFC ini akan makin banyak memenuhi lapisan ozon sehingga dapat
membahyakan lapisan ozon tersebut.
d)
Hujan Asam (Acid Rain)
Pendirian pabrik-pabrik di banyak kawasan industri oleh
hampir semua negara demi memacu pertumbuhan ekonomi tanpa disertai program
pengendalian limbah asap telah mengakibatkan banyaknya volume asap hitam pekat
ini kemudian menyatu dengan udar dan awan, yang pada gilirannya menurunkan
hujan asam (acid rain) ke bumi disekitar awan tersebut. Sejak beberapa dekade
terakhir ini, terutama di kawasan industri padat negara-negara maju seperti AS,
Kanada, Jerman, Belanda, dan sebagainya, sudah sering basahi oleh air hujan
asam. Hujan asam ini ternyata sangat berbahaya bagi kehidupan di bumi. Bila ini
terus berlangsung, maka hujan asam itu dapat merusak hutan, mencemari air danau
dan bahkan merusak gedung-gedung.
Sebagai mana dikatakan oleh
Bartens (2000), pada tahun 1988 dilaporkan bahwa akibat hujan asam yang menimpa
Kanada telah menyebabkan sekitar 14.000 danau menjadi mati (dalam arti tidak
lagi mengandung kehidupan) dan 14% dari pohon sugar maple telah mati.
e)
Deforestasi dan Penggurunan
Hutan mempunyai fungsi dan
kegunaan yang sangat besar untuk kepentingan lingkungan hidup dan untuk
menjamin kelangsungan dan kelestarian bumi dan seluruh isinya. Fungsi dan
kegunaan hutan antara lain: menjadi unsur penting dalam mata rantai proses
transformasi awan menjadi hujan, menjaga konservasi atau reservoir air tanah,
mencegah erosi, menyerap gas karbon dioksida sehingga mengurangi bahan polutan
yang mencemari udara dan atmosfir bumi, konserfasi beragam spesis flora dan
fauna sebagai sumber bahan makanan, minuman, obat-obatan, dan kebutuhan hidup
lainnya baik yang diketahui manfaatnya maupun yang belum, dan sekaligus untuk
mata rantai beragam kehidupan guna menunjang keseimbangan ekosistem. Hutan juga
menghasilkan kayu, rotan, dan jenis hasil hutan lainnya yang mempunyai nilai
ekonomis sangat tinggi. Mengetahui bahwa hutan menyimpan harta karun terpendam
dan didukung oleh keserakahan manusia untuk mengumpulkan kekayaan, maka manusia
dengan dukungan tegnologi maju mulai berlomba-lomba memburu kayu dan berbagai
jenis hasil hutan lainya. Konsekwensi logis dan eksploitasi hutan tak
terkendali iniadalah timbulnya penyempitan areal hutan serta perusakan hutan
yang masih tersisa.
Akibat negatif dari penyempitan dan perusakan hutan ini, antara lain:
terjadi erosi dan banjir yang meluas, berkurangnya fungsi hutan untuk menyerap
gas polutan, musnah atau berkurangnya spesis flora dan fauna tertentu,
meluasnya penggurunan daratan, menurunnya kualitas kesuburan tanah,
berkurangnya cadangan air tanah, serta terjadi perubahan pola cuaca. Akibat
lanjutan dari proses penggundulan dan perusakan hutan ini adalah berkurangnya
kapasitas produksi hasil pertanian karena perubahan pola cuaca, berkurangnya
kesuburan tanah dan mempercepat proses pemanasan global.
f)
Keanekaragaman Hayati
(biodiversity)
Keanekaragaman hayati adalah
keragaman berbagai bentuk dan jenis kehidupan (species) di bumi ini. Keanekaan
hayati ini juga berfungsi sebagai unsur-unsur dalam mata rantai kehidupan yang
membentuk satu-kesatuan sistem kehidupan yang utuh, sekaligus menjaga
keseimbangan alam sebagai suatu sistem. Indonesia dan negara-negara di daerah
tropis lebih memungkinkan untuk muncul dan berkembangnya lebih banyak jenis dan
bentuk kehidupan baik di darat maupun di laut. Keragaman ini tentunya dapat
meperkaya jenis-jenis bahan makanan dan obat-obatan, bahan baku industri dan
sebagainya. Keragaman jenis dan bentuk hehidupan ini juga memperkaya dan
memperindah alam sehingga sangat menunjang industri pariwisata.
Namun dengan terjadinya
pencemaran lingkungan, perusakan hutan, dan pemanasan global, secara pasti
telah menyebabkan berkurangnya populasi jenis-jenis (species) kehidupan
tertentu seperti penyempitan dan perusakan hutan di Jawa dan Bali, misalnya,
secara nyata telah mengancam keberadaan jenis dan bentuk kehidupan satwa
tertentu atau bahkan mungkin telah punah, seperti misalmya; harimau jawa, gajah
jawa, burung rajawali, burung jalak bali, dan sebagainya.
E.
PARADIGMA ETIKA LINGKUNGAN
Persoalan etika selama ini
hanya dibahas sebatas hubungan dan pengaruh suatu keputusan dan tindakan seseorang
terhadap orang lain. Dalam bahasa kebudayaan, paradigma (pola pikir) etika yang hanya berpusat kepada manusia
disebut “antroposentrisme”. Alois A. Nugroho (2001) mengatakan bahwa
antroposentisme merupakan suatu paradikma dimana kepekaan dan kepedulian yang
pada dasarnya beranggapan bahwa hanya manusia dari semua generasi termasuk
generasi-generasi yang belum lahir yang dianggap sebagai moral patients. Pola pikir sepertiini
jelas mengabaikan faktor lingkungan di luar manusia, seperti: binatang,
tumbuh-tumbuhan, cuaca, benda-benda tak bernyawa dan sebagainya.
Beberapa paradikma (cara
pandang atau pola pikir) yang berkembang dalam memahami etika dalam kaitannya
dengan isu lingkungan hidup.
1.
Etika kepentingan generasi mendatang yang memandang bahwa suatu keputusan dan tindakan
hendaknya jangan hanya memikirkan kepentingan umat manusia pada generasi saat
ini saja, tetapi juga kepentingan umat manusia pada generasi-generasi
mendatang. Pandangan ini sering kali
dikaitkan dengan upaya manusia dalam mengeksploitasi sumber daya alam (tambang)
yang sifatnya tidak dapat diperbarui (non renewable), seperti: minyak bumi,
batu bara dan sebagainya. Manusia diingatkan agarsumber daya alam (tambang)
yang sifatnya tidak dapat diperbarui tersebut dihemat dan tidak dihabiskan
untuk generasi ini saja.
2.
Etika lingkungan biosentris, memandang perilaku etis bukan saja dari sudut pandang
manusia, tetapi juga dari sudut pandang non manusia (flora, fauna, dan
benda-benda bumi non organisme) sebagai stu kesatuan sistem lingkungan (ecosystem). Etika lingkungan biosentris
memperluas wilayah kesadaran, kepekaan, dan kepedulian umat manusia untuk
memandang seluruh spesies, jenis kehidupan, seuruh benda yang ada di bumi dan
alam semesta ini sebgai elemen yang semuanya mempunyai hak untuk hidup dan
berada. Semua kehidupan dan benda di bumi mempunyai nilai intrinsik pda dirinya
sendiri.
Terdapat perbedaan penafsiran tenteng batasan dan lingkup
elemen non manusia tersebut. Perbedaan penafsiran ini dapat dikemukakan antara
lain:
a.
Yang dianggap
sebagai non manusia sehingga dapat dianggap dan diperlakukan sebagai moral
patients adalah spesies binatang (fauna). Hal ini diungkapkan oleh G. J.
Warnock dan Richard Rorty.
b.
Yang dianggap
sebagai non manusia adalah seluruh jenis tumbuh-tumbuhan (flora) dan binatang
(fauna). Hal ini di ungkapkan oleh Albert Schweitzer.
c.
Yang dianggap
sebagai non manusia adalah semua jenis binatang (fauna), tumbuh-tumbuhan
(flora), dan benda-benda non organisme. Hal ini diungkapkan antara lain oleh
Charles Birch.
3.
Etika ekosistem (ecosystem), menganggap Sang Pencipta (Tuhan) dan seluruh ciptaannya
(bumi dan seluruh isinya, sistem tatasurya, sistem galaksi, dan sistem alam
jagat raya) dianggap sebagai moral
patients. Etika dalam hal ini dipahami dalam arti luas dan terpadu antara
Pencipta dengan seluruh ciptaanya, mirip dengan teori etika Nafis yang
mencakup: psiko etika, sosial etika dan teo etika.
F.
KODE ETIK DI TEMPAT KERJA
Dalam setiap organisasi bisnis terdapat lebih dari satu orang pelaku bisnis
yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bisnis. Dilihat dari jenjang/tingkatan
dan fungsinya suatu organisasi perusahaan adalah satu kesatuan bersama.
Walaupun ada kode etik umum dalam setiap fungsi dan jenjang jabatan,tetap saja
berlaku isu-isu etika yang bersifat spesifik. Diantara prinsip dan isu etika
tersebut adalah :
a.
Kode Etik Sumber Daya
Manusia (Human Resource)
Karyawan merupakan salah
satu kelompok pemangku kepentingan utama di perusahaan (main stakeholder) yang
dibawahi oleh departemen SDM. 4 peran yang melekat pada departemen SDM menurut
A.M Lilik Agung (2007) :
1.
Peran Administratif
Peran awal/tradisional
dimana departemen SDM hanya berperan dalam perekrutan karyawan dan pemeliharaan
catatan gaji,upah,serta data karyawan.
2.
Peran Kontribusi
Peran yang menekankan pada
peningkatan produktifitas,loyalitas, dan lingkungan kerja karyawan.
3.
Peran Agen Perubahan
Peran suatu departemen SDM
sebagai agen perubahan.
4.
Peran Mitra Strategis
Peran yang bertujuan untuk
menyelaraskan kepentingan bisnis dan individu karyawan dengan melibatkan
departemen SDM dalam merumuskan berbagai kebijakan bisnis yang bersifat
strategis.
Mengingat makin pentingnya aspek sikap dan perilaku, maka perusahaan tidak
cukup hanya menghasilkan pedoman kode etik saja,namun juga bagaimana kode etik
ini dapat dipahami,disadari pentingnya
dan dijalankan. Agar suatu kode etik dapat dipenuhi,terdapat 6 dimensi
kode etik (menurut weaver,trevino, dan cochran),diantaranya :
1)
Kode etik formal
Kode etik yang dirumuskan
atau ditetapkan secara resmi oleh suatu asosiasi,organisasi profesi,lembaga/
entitas tertentu.
2)
Komite Etika
Entitas yang mengembangkan
kebijakan, mengevaluasi tindakan, menginvestigasi, dan menghakimi
pelanggaran-pelanggaran etika.
3)
Sistem Komunikasi Etika
Media / cara untuk
menyosialisasikan kode etik dan perubahannya.
4)
Pejabat Etika (ethics officers, ombuds persons)
Pihak yang
mengkoordinasikan kebijakan,memberikan pendidikan,dan menyelidiki tuduhan
adanya pelanggaran etika.
5)
Program Pelatihan Etika
Program yang bertujuan
meningkatkan kesadaran dan membantu karayawan dalam merespon masalah-masalah
etika.
6)
Proses Penetapan Disiplin
Dalam hal terjadi perilaku
tidak etis.
Hak –hak karyawan yang
harus diperhatikan (menurut Sonny Keraf) :
a)
Hak atas pekerjaan yang layak
b)
Hak atas upah yang adil
c)
Hak untuk berserikat dan berkumpul
d)
Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
e)
Hak untuk diproses hukum secara sah
f)
Hak untuk diperlakukan secara sama
g)
Hak atas rahasia pribadi
h)
Hak atas kebebasan suara hati.
b.
Kode
Etik Pemasaran
Pelaku pemasaaran harus bertanggung
jawab atas konsekuensi aktivitas merek dan selalu berusaha agar keputusan,
rekomendasi, dan fungsi tindakan mereka mengidentifikasi melayani dan memuaskan
masyarakat yang relevan: para pelanggan, organisasi dan masyarakat
Pelaku pemasaran harus menjaga dan
mengembangkan integritas, kehormatan dan martabat profesi pemasaran.
Pihak – pihak pelaku dalam proses
pertukaran pemasaran harus mampu mengharapkan bahwa :
1. Produk
dan jasa yang ditawarkan perusahaan aman dan cocok dengan kegunaan yang
dimaksudkan.
2. Mengkomunikasikan
bahwa produk dan jasa yang ditawarkan tidak menipu.
3. Semua
pihak mematuhi kewajiban, keuangan dan sejenisnya dengan itikad baik.
4. Terdapat
metode internal yang layak untuk penyesuaian yang adil dan atau memperbaiki
keluhan yang menyangkut pembelian
Pelaku
pemasaran harus menyadari betapa perilakunya memengaruhi perilaku orang-orang
lain dalam hubungan organisasi. Mereka seharusnya tidak menimbulkan , mendorong
atau menerapkan kekerasan untuk menimbulkan perilakuu tidak etis dalam
hubungannya dengan orang lain.
c.
Kode
Etik Akuntasi
Tugas utama akuntan manajemen adalah
merancang dan memelihara sistem informasi agar departement akuntansi mampu
menghasilkan dua jenis laporan akuntasi yaitu:
1.
Laporan keuangan
(financial statements) sebagai alat pertanggungjawaban manajemen kepada
pihak-pihak di luar manajemen.
2.
Laporan manajemen untuk
kepentingan manajemen dalam rangka melaksankan fngsi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan proses keputuan manajemen
Akuntan
manajemen harus menguasai ilmu akuntansi dan disiplin lain yang relevan,
mempunyaiketerampilan dalam mengolah data dengan teknologi informasi, serta
harus mempunyai integritas yang tinggi. Dengan demikian pekerjaan di bidang
akuntansi juga disebut suatu profesi karena:
1. Memerlukan
pengetahuan akuntasi dari pendidikan formal.
2. Memerlukan
keterampilan dalam mengolah data dan menyajikan laporan khususnya dengan
memanfaatkan teknologi komputer dan sistem informasi.
3. Orang
/ karyawan dibidang akuntasi tersebut harus mempunyai sikap dan perilaku etis
Akuntan
manajemen akan mudah sekali terpengaruh untuk menyusun laporan keuangan yang
tidak benar (menyesatkan) dan terperangkp untuk mengikuti kemauan pihak
tertentu bila tidak mempunyai kesadaran etis yang kuat dalam menjalankan
profesinya.
d.
Kode
Etik Keuangan
Fungsi akuntansi dan keuangan dalam
suatu perusahaan mempunyai keterkaitan kerja yang sangat erat bahkan dalam hal
tertentu sering kali kedua fungsi tersebut bersifat tumpang tindih. Fungsi
pokok akuntansi antar lain menghasilakan laporan keuangan (neraca, laporan
laba/rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas) sedangkan fungsi
keuangan adalah mengelola arus kas (kas masuk dan kas keluar) temasuk
menetapkan struktur permodalan dan mencari sumber-sumber dan jenis pembiayaan
baik untuk membiayai kegiatan operasi maupun untuk rencana investasi. Dalam
mengelola arus kas fungsi keuangan akan banyak memanfaatkan laporan keuangan
yang di buat oleh fungsi akuntansi dan fungsi akuntasi akan banyak memberikan
laporan realisasi yang berhubungan dengan arus uang masuk dan uang keluar
secara periodik.
Pekerjaan di bidang keuangan juga sudah
menjadi suatu profesi karena sudah memenuhi syarat-syarat untuk dapat dianggap
sebagai profesi yaitu:
1. Diperlukan
pengetahuan tentang manajemen keuangan, kredit dan perbankan, pasar modal, dan
pengetahuan terkait lainnya.
2. Diperlukan
ketrampilan tinggi dalam bernegosiasi dengan pejabat lembaga keuangan terkait
(misalnya perbankan, bursa saham, perusahaan leasing, aparat pajak dll)
3. Mempunyai
sikap perilaku etis yang kuat.
e.
Kode
Etik Teknologi Informasi
Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi informasi serta komunikasi telah mendongkrak kegiatan bisnis yang
terkait dengan sistem informasi dan komunikasi untuk tumbuh dan berkembang
dengan pesat.Komputer saat ini bukan lagi menjadi tergolong barang mewah (lux).Kemajuan teknologi perangkat keras
ini juga di ikuti oleh perkembangan perangkat lunak komputer (software),khususnya berbagai perangkat
lunak aplikasi yang meluas pada hampir
seluruh fungsi bisnis, seperti :
akuntansi,keuangan,produksi,perpajakan,kepegawaian,pemasaran,kesekretariatan,
dan sebagainya.
Sayangnya,bersamaan dengan manfaat nyata
bagi kehidupan umat manusia,kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga
telah muncul berbagai isu etika yang makin serius,terutama di kalangan mereka
yang berprofesi di bidang teknologi informasi dan komunikasi tersebut.Kejahatan
kerah putih makin sering terjadi dengan dampak kerugian yang ditimbulkan makin
besar,seperti : penggelapan dana nasabah bank,manipulasi laporan
keuangan,penerbitan dokumen fiktif dan sebagainya yang melibatkan oknum pelaku
yang menguasai teknologi informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut,maka
makin disadari pentingnya membangun dan menanamkan sikap dan perilaku etis di
kalangan profesi di bidang teknologi informasi.Di AS telah terbentuk organisasi
profesi di bidang teknologi informasi yang bernama Association for Computing Machinary(ACM).
Kode ini mencakup 24 keharusan yang
dirumuskan sebagai pernyataan tentang tanggung jawab pribadi,mengidentifikasi
unsur-unsur seperti komitmen.Itu mencakup banyak tetapi tidak semua isu-isu profesi
yang harus dihadapi kode etik dan pedoman terlampir dimaksudkan sebagai pedoman
pengambilan keputusan etis dalam menjalankan pekerjaan profesional.Keduanya
kode ini sebagai dasar untuk menilai ukuran suatu keluhan formal atas
pelanggaran standar etika profesi.
Keharusan umum untuk anggota ACM
mencakup kontribusi bagi masyarakat dan kesejahteraan umat manusia,menghindari
merugikan orang lain,bertindak jujur dan dapat dipercaya,adil dan tidak
melakukan diskriminasi,menghormati hak kekayaan,termasuk hak cipta dan hak
paten,memberikan penghargaan yang pantas bagi hak kekayaan
intelektual,menghormati privasi orang lain,dan menghargai kerahasiaan.
Ketaatan terhadap kode ini bersifat
sukarela.Akan tetapi ,jika anggota melanggar kode etik ini dengan melakukan
perilaku tidak etis,keanggotaannya pada ACM akan dicabut.
f.
Kode
Etik Fungsi Lainnya
Ciri pokok suatu sistem adalah bahwa
setiap elemen didalam perusahaan akan berinteraksi satu dengan lainnya yang
akan memengaruhi perusahaan secara keseluruhan,sekecil apapun peran yang
dimainkan olehsetiap elemen tersebut.Oleh karena itu,semua karyawan pada semua
fungsi di suatu perusahaan harus selalu bersikap profesional,yaitu: menguasai
bidang ilmu dan ketrampilan teknis pada bidangnya,serta harus mempunyai sikap
dan perilaku etis.Ketaatan dalam mematuhi kode etik yang telah ditetapkan oleh
perusahaan akan menentukan kualitas SDM di dalam perusahaan.
G.
PERBANDINGAN
KODE ETIK
American Marketing
Association (AMA)
|
Institute of
Management Accountants
|
Association for
Investment Management and Research (ATMK)
|
Association for
Computing Machine (ACM)
|
Tanggung
jawab
|
Kompetensi
|
Kompetensi
|
Tanggung
jawab dan Komitmen
|
Kejujuran
dan Kewajaran
|
Integritas
|
Integritas,
Martabat ( dignity )
|
Jujur
dan dapat dipercaya
|
Hak
dan Kewajiban
|
Kerahasiaan,
Objektifitas
|
Kerahasiaan,
Objektivitas,
Independensi
|
Kerahasiaan,
Menghormati
hak kekayaan intelektual
|
Hubungan
Orgaisasi
|
Resolusi
atas konflik etis
|
Kehati-hatian,
Larangan
menggunakan informasi nonpublik
|
Adil
dan tidak diskriminatif;
Menghormati
privasi orang lain
|
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, dapat ditarik
beberapa kesimpulan bahwa semua kegiatan bisnis yang dilakukan merupakan sebuah
profesi yang menuntut profesionalisme dan ketaatan terhadap kode etik yang
berlaku. Jika suatu bisnis dilakukan terlalu berlebihan dan sering menyimpang
dari kode etik maka akan menimbulkan beberapa kerusakan lingkungan seperti : Akumulasi bahan beracun, Efek Rumah Kaca (Greenhouse
Effect), Perusakan Lapisan Ozon, Hujan Asam (Acid Rain), Deforestasi dan Penggurunan,serta Keanekaragaman Hayati (biodiversity).Kode etik yang harus dipenuhi oleh pebisnis adalah
kode etik sumber daya manusia, kode etik pemasaran, kode etik keuangan, kode
etik teknologi informasi, dan kode etik fungsi lainnya.
B. SARAN
Hendaknya
setiap pelaku bisnis menjalankan bisnisnya sesuai degan kode etik dan prinsip
etika yang berlaku. Semua hal yang dilakukan dengan benar, maka akan
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan banyak pihak. Kode etik
dan prinsip etika ini bermanfaat untuk mengurangi risiko kerusakan di
lingkungan sekitar.
No comments:
Post a Comment