Friday, 13 February 2015

kode etik profesi akuntan indonesia



KODE ETIK PROFESI AKUNTAN INDONESIA
A.     Profesi Akuntan
Ada tiga golongan pekerjaan yang dapat digeluti oleh akuntan yaitu akuntan manajemen, auditor internal, dan akuntan publik. Semua lembaga membutuhkan fungsi akuntansi yaitu mencatat dan membuat laporan keuangan sebagai alat pertanggungjawaban. Semua akuntan di Indonesia bernauang didalam organisasi profesi yang disebut Institut Akuntan Indonesia yang disingkat IAI. Terdapat beberapa sub-sub organisasi profesi, yaitu : Institut Akuntan Publik, Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Institut Akuntan Sektor Publik, dan Institut Akuntan Pendidik Indonesia. Para pekerja akuntan baik di pemerintahan dan swasta dapat disebut suatu profesi karena :
·         Memerlukan pengetahuan akuntan dan atau disiplin ilmu lain yang relevan melalui pendidikan formal
·         Memerlukan ketrampilan dalam mengolah data dan menyajikan laporan khususnya dengan memanfaatkan teknologi computer dan system informasi
·         Harus mempunyai sikap dan perilaku etis.
B.     Oganisasi Institut Akuntan Indonesia (IAI)
IAI lahir pada tanggal 23 Desember 1957 (T.M Tuannakotta, 2007). Pada awal berdirinya susunan pengurusnya terdiri dari :
                Ketua                    : Prof. Soemardjo
                Panitera               : Drs. Go Tie Siem
                Bendahara          : Drs. Basuki T. Siddharta
                Komisaris             : Drs. Tan Tong Joe & Drs. Hendran Darmawan
Anggaran dasar IAI baru disahkan oleh Menteri Kehakiman RI pada tanggal 11 Februari 1959 dan baru dimuat di berita Negara RI nomer 24 tanggal 24 Maret 1959.
C.      Profesi Akuntan Dalam Sorotan
Menjelang akhir abad 20 Indonesia tertimpa krisis moneter dan ekonomi yang berakibat
runtuhnya orde baru. Dimana terdapat banyak virus KKN dalam seluruh praktik bisnis dan kehidupan masyarakat.  Sorotan akuntan tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di AS. Dimana sorotan tajam itu tertuju pada “ The Big Five” yaitu KAP Arthur Anderson dalam kasus ENRON.


D.     Struktur Etika Institut Akuntan Indonesia
Tujuan profesi akuntan adalah untuk memenuhi tanggungjawab dengan standart profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan public. Untuk mencapai tujuan tersebut ada 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi ( prosiding kongres VIII IAI tahun 1998) yaitu :
§  Kredibilitas
§  Profesionalisme
§  Kualitas jasa
§  Kepercayaan
Struktur Kode Etik IAI terdiri atas 4 bagian yang disusun berdasarkan struktur/jenjang (hierarchy), yaitu :
·         Prinsip etika
·         Aturan etika
·         Interpretasi aturan etika
·         Tanya jawab etika
Saat ini kode etik IAI yang disahkan pada pada konggres IAI VIII Tahun 1998 terdiri atas delapan prinsip, yaitu :
Ø  Tanggungjawab Profesi
Ø  Kepentingan public
Ø  Integritas
Ø  Objektivitas
Ø  Kompetensi dan kehati-hatian professional
Ø  Kerahasiaan
Ø  Perilaku professional
Ø  Standart teknis
E.      Struktur Etika IAPI
IAI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru berlaku efektif per tanggal 1 januari 2010. Sebelumnya kode etik IAPI ini disebut aturan etika yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip etika IAI. Hal yang perlu dicatat dari kode etik IAPI yang baru ini ( prinsip dasar IAPI) , yaitu :
ü  Integritas
ü  Objektivitas
ü  Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian professional
ü  Kerahasiaan
ü  Perilaku profesional

No comments:

Post a Comment