Nissan Elgrand
Tiga pemilik Nissan
Elgrand, yaitu David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlah mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum terhadap PT Nissan Nissan Motor Indonesia (NMI), Nissan
Motor Distributor Indonesia, dan Menteri Perhubungan.
Gugatan
terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Register
317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Para
penggugat merasa dirugikan, karena mobil miliknya, yaitu Nissan Tipe Elgrand
2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban
cadangan.
"PT
Nissan Motor Indonesia (NMI) telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena
tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan," jelas David
Tobing, selaku salah satu penggugat kepada Liputan6, Rabu
(6/6/2018).
David
Tobing melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012
Tentang Kendaraan, telah mewajibkan kepada pihak yang membuat, merakit,
dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk melakukan Uji tipe
terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan
bermotor.
"Bahwa
komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam uji tipe tersebut, meliputi
keberadaan ban cadangan dan tempat ban cadangan," tambah David.
Sementara itu, David
juga menambahkan jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus ikut bertanggung
jawab terhadap kerugian yang dialami para penggugat. Pasalnya, Kemenhub
merupakan instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe
terhadap Pengujian fisik serta rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Penggugat
menilai, Kemenhub telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah
mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap mobil Nissan yang para penggugat beli
yang seharusnya tidak lulus Uji Tipe, karena tidak menyediakan ban cadangan dan
tempat cadangan.
"Para
Tergugat telah menyebabkan para penggugat berpotensi mengalami kerugian (potential
loss), karena apabila para penggugat mengemudikan kendaraan tersebut di
jalan, para penggugat dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hal
tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 57 ayat (3) jis.
Pasal 278 UU Lalu Lintas," Pungkas David.
Dalam
salah satu tuntutannya, para penggugat menuntut PT NMI tanggung renteng dan
mengembalikan kepada masing-masing penggugat Rp 830 juta (total Rp 2,49
miliar), dan mengembalikan Nissan Elgrand kepada Pihak PT NMI.